KERANGKA ACUAN KERJA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KAB. BANTUL Susunan Organisasi BAZ Kab. Bantul a. BAZ terdiri dari Dewan Pertimbangan Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. b. Dewan pertimbangan meliputi Unsur ; Ketua, Sekretaris dan Anggota. c. Komisi Pengawas meliputi unsur; Ketua, Sekretaris, dan Anggota. d. Badasn Pelaksanan meliputi unsur : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota serta beberapa Seksi yakni Seksi Pengumpulan, Seksi Pendistribusian, Seksi Pendayagunaan dan Seksi Pengembangan. e. Anggota pengurus Bandan Amil Zakat teridir dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur Masyarakat terdiri dari tokoh Masyarakat, Ulama, kaum Cendekia, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait. Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus BAZDewan Pertimbangan Fungsi : · Memberikan pertimbangan, saran, fatwa dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolaan Badan Amil Zakat, meliputi aspek syari’ah dan aspek menejerial. Tugas pokok : · Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat; · Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas; · Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus BAZ; · Memberikan pertimbangan saran dan rekomnedasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak; · Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja badan pelaksana dan Komisi Pengawas; · Menunjuk akuntan publik. Komisi PengawasFungsi : · Sebagai pengawas Internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana. Tugas pokok · Mengawasi pelaksanaan rencan kerja yang telah disahkan; · Mengawasi pelaksanaan kebijkan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangan; · Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistrubusian, pendayagunaan dan pengembangan; · Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah. Badan Pelaksana Fungsi : · Sebagai pelaksana pengelolaan. Tugas Pokok : · Membuat rencana kerja; · Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan; · Menyusun laporan tahunan; · Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah; · Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama BAZ ke dalam maupun ke luar; · Melakukan Sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan. Melalui berbagai forum dan media seperti majlis taklim, khutbah jum’at, surat kabar, radio, internet maupun televisi. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat muzakki akan semakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga zakat yang kuat, amanah dan terpercaya. Materi sosialisasi antara lain berkaitan dengan kewajiban zakat, hikmah dan fungsinya, harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, cara menghitung yang mudah, serta cara menyalurkannya. Dan sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka kaitan antara zakat dengan pajak ini perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat. JENIS PENGUMPULAN Jenis Zakat yang dikumpulkan adalah Zakat Fitrah dan Zakat Mal; Zakat Mal terdiri dari : · Emas, Perak dan Uang; · Perdagangan dan Perusahaan; · Hasil Pertanian, Perkebunan dan Pertanian; · Hasil Pertambangan; · Hasil Peternakan; · Hasil Pendapatan, Gaji dan Jasa; · Rikaz. Perhitungan Zakat Mal menurut Nishab, kadar dan waktunya yang ditetapkan berdasarkan syari’at Islam. SASARAN PENGUMPULAN Sasaran pengumpulan Muzakki, Munfiq dan Mushodiq diprioritaskan kepada : · Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri; · Karyawan BUMN dan BUMD; · Pensiunan; · Penabung di Bank dan Kantor Pos; · Aghniya; · Karyawan Swasta. PROGRAM PENGUMPULAN 1. Kerjasama · Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) · Program Penyaluran ZIS 2. Layanan pembayaran ke BAZKAB · Pembayaran melalui konter · Pembayaran melalui UPZ Depag · Pembayaran melalui Bank : ATM, Transfer, Phone dan Internet banking · Pembayaran layanan jemput · Pembayaran via SMS dll 3. Layanan lain · NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) · BSZ (Bukti Setor Zakat) 4. jaringan · 74 UPZ di Kabupaten Bantul · Departemen/Badan/Pengadilan/Kejaksaan/TNI/Polri · 17 BAZ Kecamatan · 2 LAZ (LAZIS Muhamadiyah, LAZIS NU) KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIANProsentase penyaluran ZIS :Alokasi Dana: 10 % Prog. Kemanusiaan Sasaran : Fakir Miskin Riqob Ghorim Fisabilillah 20 % Prog. Kesehatan sasaran : Fakir Miskin Mualaf Riqob Fisabilillah 25 % Prog. Pendidikan Sasaran : Fakir Miskin Riqob Fisabilillah 35 % Prog. Ekonomi Sasaran : Fakir Miskin Riqob Fisabilillah 10 % Prog. Dakwah Sasaran : Fakir Miskin Mualaf Fisabilillah Ibnusabil Sasaran penyaluran : Delapan Golongan Penerima Zakat (Ashnaf) : 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Mualaf 5. Ghorimin 6. Riqob 7. Fi Sabilillah 8. Ibnu Sabil Tujuan Program pemberdayaan · Jangka pendek : Pemenuhan kebutuhan asazi manusia · Jangka panjang : memperbaiki kualitas pribadi mustahik : Akhlak, keimanan, ilmu dan semangat. · Menggugah Mustahik menjadi Muzakki · Menumbuhkan etos kerja dan budaya mandiri. Jenis Program Pendayagunaan 1. Bantul Peduli · Penanganan Bencana · Bantuan Evakuasi Korban · Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat · Bantuan Pangan dan Sandang · Bantuan Rehabilitasi Daerah Pasca Bencana · Bantuan Rawan Pangan · Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Sesaat · Bantuan Ibnu Sabil. 2. Bantul Sehat · Unit Kesehatan Keliling dan Siaga Bencana · Memberikan Layanan Kesehatan Gratis di daerah kantong kemiskinan dan daerah-daerah bencana · Sebaran wilayah mencakup 5 kecamatan · Penerima manfaat 300 orang perbulan · Dokter Keluarga Prasejahtera · Layanan Dokter Praktek di daerah bencana · Klinik Gratis untuk Mustahik. 3 Bantul Cerdas · Satu Keluarga Satu Sarjana · Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi secara akademik dan kemasyarakatan, untuk mengembangkan mahasiswa yang berkarakter dan mandiri serta mampu membangun masyarakat. · Beasiswa untuk Anak Berprestasi usia MI/SD - MA/SMA. · Pengelolaan Rumah Pintar di Bantul. 4. Bantul Sejahtera · Program pemberdayaan ZIS untuk pemberdayaan masyarakat. · Jenis Program Inkubasi dan Pendampingan Usaha Mikro dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada. · Tujuannya adalah memandirikan dan mendayagunaankan masyarakat dengan basis komunitas. Contoh program industri rumah tangga, tas sepatu, daur ulang sampah, pedaganag mikro dll. · Pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan untuk pemuda putus sekolah. · Program mengurangi pengangguran pemuda. · Pelatihan diikuti dengan pemeberian modal kerja dan pendampingan. Contoh : program pelatihan bengkel motor, ternak ayam, servis telepon seluler dll. 5. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah tujuannya mengoptimalkan peran amil di desa untuk mengembangkan perekonomian bagi fakir miskin. 6. Desa Ternak Makmur · Pemberdayaan dan pendampingan intensif peternak kambing, ayam, domba, sapi dan ikan. · Pengembangan jaringan pemasaran produk. 7. Kampung Nelayan Makmur · Pemberdayaan dan Pendampingan nelayan secara intensif dengan pemberian kapal dan alat pancing. · Bantuan pemasaran hasil tangkapan. · Dakwah · Lokasi desa nelayan sepanjang pantai selatan Bantul. PROSEDUR PENDISTRIBUSIAN Dalam penyaluran dan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat, BAZ melakukan kegiatan sebagai berikut : · Setiap bulan mengeluarkan pemberitahuan atau pengumuman kepada khalayak ramai, agar para mustahiq mengusulkan permintaan bantuan (santunan) kepada BAZ melalui jalur masing-masing, seperti : ke UPZ atau ke BAZ Kabupaten maupun Kecamatan. · Menerima usulan-usulan dari BAZ Wilayah/Unit Satuan Kerja. · Merumuskan kebijaksanaan BAZ dalam mendayagunakan dana zakat sesuai dengan aspirasi/usulan dari mustahiq. · Menetapkan rincian penyaluran dan pendayagunaan dana zakat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tingkatan (Bupati, Camat). · Menyalurkan membagikan dana zakat kepada para musthiq. · Memonitor dan membina pemanfaatan dan zakat yang diterima oleh mustahiq. · Mengevaluasi pendayagunaan dan zakat, untuk mengetahui apakah penyaluran telah mencapai sasaran secara optimal, yaitu meningkatnya kesejahteraan umat, khususnya para duafa. Penyaluran dana zakat diberikan kepada para mustahiq; pengertian mustahiq, adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infaq/sedekah. Menurut hukum syara’ mustahiq terdiri dari 8 ashnaf (golongan). Dari delapan ashnaf tersebut ada yang mempunyai hak menerima bantuan, hak santunan dan ada pula yang menerima hak imbalan. Di samping itu ada pula ashnaf yang disamping menerima hak santunan dan sekaligus menerima hak bantuan, yaitu fakir miskin. Dalam hal ini BAZ memberikan dana untuk keperluan konsumtif, seperti untuk membeli makanan dan pakaian dia menerima hak santunan. Tetapi bagi fakir miskin yang ingin berusaha untuk berusaha mandiri, dan karena itu kepadanya diberikan modal usaha, berarti dia menerima bantuan. Khusus bagi amilin, mereka adalah menerima hak imbalan, karena mereka bekerja yaitu memungut dan atau mengumpulkan ZIS maka wajarlah apabila mereka diberika imbalan (balas jasa, kontra prestasi). Banyak Mustahiq yang belum atau kurang memahami cara untuk memperoleh bantuan atau santunan dar BAZ. Yang dimaksud dengan bantuan adalah dana yang diberikan oleh BAZ yang digunakan untuk kepentingan usaha produktif, antara lain : · Dana untuk membangun tempat ibadah, sarana dan prasarana pendidikan Islam. · Dana untuk membantu pelajar/mahasiswa yang berupa beasiswa.
Konsultan Online
Untitled Document
Arief Harjanto
bazkabbantul@gmail.com
Bank
Berikut ini adalah data bank untuk setoran zakat, Infak dan shodaqoh
Bank : BANK PASAR BANTUL Cabang : Bantul
No.Rek : 008087
A/n : BAZ Kab. Bantul
Daftar Tamu
Oleh: agus
web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap
Oleh: syaiful hadi
bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun?