Kategori Berita
Berita Teratas
Infak & Shodaqoh
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 19.838.101)
Dinas Pariwisata(Rp 3.081.000)
RSU Panembahan(Rp 5.333.000)
BAPPEDA(Rp 8.200.000)
DPKAD(Rp 8.714.000)
Dinas Kesehatan(Rp 22.648.200)


Daftar Muzakki
hamba alloh(Rp 20.000.000)
PLN Druwo Bantul(Rp 12.000.000)
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 38.008.073)
Siti Fatimah(Rp 875.000)
M Barid(Rp 1.000.000)
Agung Sugeng(Rp 64.700)
Sri Mulyani(Rp 212.000)
Elis F(Rp 280.000)
Hamba Alloh(Rp 1.200.000)
Pegawai BPN Bantul(Rp 2.770.000)
Sukinem(Rp 2.000.000)
Erwan Murtono(Rp 2.000.000)
Nurhidayati(Rp 314.500)
Nuriyah(Rp 1.944.225)
Sarjono(Rp 152.250)
Markizan(Rp 454.500)
Joko Prayitno(Rp 1.200.000)
Ambar Sutadi(Rp 950.000)
Jumiyati ny(Rp 786.698)
Henry Purnomo(Rp 478.409)
Syamsiati ny(Rp 660.000)
Marjoko M(Rp 799.000)
Sumarno PRS(Rp 1.664.325)
Sri Suryawidati(Rp 595.800)
Idham Samawi(Rp 780.145)
nur siwhan(Rp 1.200.000)
Statistik Pengunjung
Daftar Agenda

»





PENGARAHAN INFORMATIF



KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN
BANTUL



PADA RAPAT KERJA BADAN AMIL ZAKAT
KABUPATEN BANTUL



TAHUN 2010



 



Memajukan kesejahteraan umum
merupakan salah satu Tujuan  Nasional
Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Undang Udang Dasar  1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut masyarakat Bantul senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat
fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang
agama yang mencakup terciptanya  suasana
kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup beragama yang
dinamis sebagai landasan  persatuan dan
kesatuan, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan masyarakat
Bantul yang Agamis. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai
upaya, antara lain menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat, infaq dan
shodaqoh.



 



Pada dasaranya zakat, infaq
dan shodaqoh telah berjalan di Kabupaten Bantul khususnya di kalangan umat
islam dengan cara-cara yang sekedarnya. Zakat Mal, dan terutama zakat fitrah di
bulan Ramadhan menjelang idul fitri cukup dikenal luas di kalangan masyarakat.
Zakat mal pada dasarnya telah dilaksanakan sebagai sekedar pembuktian dari kenyataan
berdirinya ratusan masjid, mushola, langgar, pesantren, madrasah, rumah
sakit,  pertemuan ataupun muktamar yang
bernafaskan islam, yang dibiayai dengan dana zakat dari anggota, simpatisan
atau yang sering disebut dermawan muslim.



 



Cukup dimaklumi bahwa zakat
selama ini banyak dikembangkan di lingkungan masing-masing kelompok masyarakat
secara terbatas, bahkan mustahik lain, para fakir miskin yang bukan lingkungan
terbatas tadi tidak ikut menikmatinya. Lingkungan terbatas ini bisa para kiyai,
guru ngaji, ulama setempat, atau pimpinan organisasi islam seperti Muhamadiyah,
NU, dan lain-lain di mana yang bersangkutan menjadi anggotanya.
Pelaksanaannyapun bersifat sukarela apakah dikenakan sejumlah sekian persen
menurut jumlah hartanya atau sekedar saja.



 



Dalam usia hari jadinya yang
ke 178, warga masyarakat bantul lahir dan berkembang di alam tradisional dengan
tradisi-tradisi keagamaan dengan sedikit polesan modernisasi, namun memiliki
kecukupan dan kemakmuran, baik dari usaha pertanian, perniagaan, perdagangan,
perusahaan, pemborongan bangunan, atau leveransir pelbagai keperluan
pemerintah, usaha patungan dengan pihak asing, dan lain-lain.



 



Pembangunan telah cukup
memberi rahmat bagi sejumlah besar warga masyarakat Bantul. Tahun-tahun ini
perekonomian warga masyarakat telah banyak berubah. Kekayaan telah nampak
dimana-mana, baik dalam bentuk kepemilikan rumah dan perabotan yang serba
mewah, pemilikan kendaraan, pemilikan tanah dan lain-lain. Namun disebagian
kecamatan dan desa-desa sebagian besar warga masyarakatnya masih amat
kekurangan.



 



Memperhatikan itu semua,
akan nampak sesungguhnya bahwa dalam meresepsikan ajaran agama, dan
melaksanakan kegiatan keagamaan warga masyarakat bantul telah dapat
melaksanakan ibadah sholat dengan sempurna, bahkan menunaikan ibadah haji yang
peminatnya sangat meggembirakan. Di mana-mana sholat didirikan. Tidak hanya di
kalangan tradisional yang memang harus dilakukan di kalangan santri, tetapi
juga di kalangan elite, kalangan karyawan di perusahaan dan kantor pemerintahan
bahkan di madrasah maupun sekolah juga melaksanakan ibadah sholat. Demikian
juga puasa yang menampak di bulan Ramadhan, terutama di kala tarawih atau
kuliah subuh.



Akan tetapi terhadap zakat,
ternyata masih jauh sekali, masih teramat kecil pelaksanaannya. Banyak umat
yang secara  baik dan sungguh-sungguh
dalam malaksanakan ibadah Sholat maupun keinginan untuk menunaikan ibadah Haji,
tetapi lalai dalam hal berzakat.



 



Badan Amil Zakat (BAZ)
Kabupaten Bantul adalah lembaga keagamaan sosial yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, yang ditetapkan oleh Bupati Bantul, dalam kegiatan dan ruang
lingkupnya tidak hanya mengumpulkan zakat tetapi juga infaq dan shodaqoh,
memang hasil pengumpulannya naik dari tahun ketahun, Pada tahun 2009 tercapai
pengumpulan sebesar Rp. 610.350.320,- pada tahun 2008 tercapai pengumpulan
sebanyak Rp. 395.062.560,- ada kenaikan sebesar Rp. 215.287.760,- atau 54,49 % bila
dibandingkan tahun 2007 yang baru mencapai Rp. 300.763.385,- artinya ada
kenaikan 31,35% tetapi yang benar-benar dana dari zakat, belum mencapai 10 %.
Potensi yang belum tergali, dilihat dari jumlah warga masyarakat Bantul yang
beragama islam 983.986 jiwa atau 99 % dari penduduk Bantul yang berjumlah
993.826 jiwa, kekayaan yang tersedia di pemerintahan, perusahaan dan pelbagai
profesi yang membawa hasil besar seperti dokter, pengacara, notaris, PPAT,
pedagang, pemborong dan lain-lain maka hasil pengumpulan seharusnya sangatlah
besar dari berbagai sumber tersebut namun realita pengumpulan ZIS yang
diharapkan sangatlah kecil.



 



Dalam kenyataan ini juga
perlu dicatat keprihatinan bahwa walaupun bapak Bupati Bantul pada saat
Launching BAZ tanggal 7 Juni 2007 telah menyatakan kesediaannya membayar zakat
penghasilannya ke BAZ Kabupaten Bantul, kenyataannya tidak cukup menggerakkan umat
melaksanakannya. Padahal bersamaan dengan itu Bupati Bantul telah mengeluarkan
Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Mengintensifkan Pelaksanaan Zakat
di Kabupaten Bantul.



 



Inilah kiranya dorongan yang
lebih konkrit, bagaimana pengelolaan zakat ini dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai petunjuk Alloh SWT. Akan tetapi seperti juga dikemukakan
di depan, masih akan terdapat permasalahan yang bersifat penghalang kekurangan
dalam usaha ini, dengan munculnya berbagai krisis multi dimensi di tengah-tengah
masyarakat, maka haruslah di susun arah kebijakan BAZ Kabupaten Bantul yang
lebih kongkrit, yang berpihak kepada para Muzaki dan terlebih kepada para
Mustahiq, dengan berbagai kondisi sebagai beriut :



 



Pertama, kurangnya
pemahaman pada warga masyarakat islam sendiri yang masih sangat terbatas. Hal
ini menyangkut sistem pendidikan keagamaan baik pada tingkat sekolah, tingkat
madrasah, di pengajian, di pesantren maupun ditingkat yang lebih maju.
Pendidikan kita kurang luas membicarakan masalah zakat, berbeda dengan uraian
tentang sholat dan puasa yang sampai mendetail. Karena itu tidak aneh kalau
banyak kalangan warga umat islam sendiri yang kurang memahami dan dengan
sendirinya kurang melaksanakan zakat.



 



Kedua, sikap
tradisional dari masyarakat. Sikap ini diwujudkan dalam bentuk memberikan zakat
terhadap guru, kiyai atau ulama di lingkungannya. Di masa lalu mungkin sikap
ini cukup memiliki dasar yang kuat, misalnya karena umat masih sangat langka
dan karena jumlah pendidik terbatas dan tanah subur masih luas, maka masyarakat
relatif berkecukupan. Sebaliknya kiyai ataupun guru ngaji adalah orang yang
mengabdikan dirinya di jalan Alloh dan tidak banyak berkesempatan menggarap
tanah kekayaannya. Tetapi diwaktu sekarang, jumlah penduduk demikian banyak,
luas tanah menjadi mengecil, kesuburan yang terus berkurang, sehingga
kemiskinan di desa-desa lebih menonjol. Dengan terkumpulnya zakat di tangan
seseorang atau beberapa pemuka agama, menjadikan zakat tidak lagi berfungsi
mengatasi kemiskinan di sekitar lingkungannya.



 



Ketiga, sikap
interest dari sementara lembaga-lembaga keagamaan, yang merasa kalau zakat
diorganisasi akan memotong logistik bagi kegiatan organisasi yang bersangkutan.
Mungkin sikap ini tidak diucapkan, akan tetapi gejala ini dapat kita lihat,
dimana partisipasi lembaga-lembaga keagamaan terhadap zakat yang diorganisasi
amat kecil sekali. Padahal sikap ini tidak seharusnya terjadi, demi untuk
tercapainya suatu tingkat pelaksanaan zakat yang sebaik-baiknya dalam
masyarakat. Dengan sikap organisasi keagamaan seperti itu, masyarakat sendiri
seperti dimanja tidak pernah ditegur dengan semestinya, dan pembayaran zakat
ditentukan oleh iktikad baik atau sifat sukarela dari yang bersangkutan. Apakah
cukup jumlahnya atau hanya sekedar berapa persen saja dari kewajiban yang
semestinya.



 



Keempat, ada
kekuatiran atau berkurang kepercayaan dari sebagian warga masyarakat bahwa
zakat yang disampaikan tidak akan dibagikan sebagaimana mestinya. Karena tidak
percaya, maka bagi yang bersangkutan mungkin langsung meyerahkan kepada yang ia
kehendaki seperti mngumpulkan orang miskin dan gelandangan seputar rumahnya
atau tidak melaksanakan zakat samasekali.



 



Kelima, perkembangan
kehidupan pasca gempa bagi masyarakat bantul dewasa ini belum dapat sepenuhnya
keluar dari belenggu kemiskinan sebagai akibat rendahnya taraf hidup masyarakat
yang juga berakibat rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga rendah pula
kemampuan mengembangkan diri dan minimnya daya saing dengan penduduk di wilayah
lain.



 



Keenam, perilaku
keagamaan. Agama masih dihadapkan pada gejala negative di tengah-tengah
masyarakat yang memprihatinkan, seperti perilaku asusila, praktek korupsi,
kolusi, nepotisme, penyalahgunaan narkoba dan perjudian; Kecenderungan makin
melemahnya pengamalan etika dan nilai-nilai agama, perilaku permisif,
ketidakharmonisan keluarga, tawuran, pornografi dan pornoaksi; lembaga sosial
keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum sepenuhnya mampu memerankan
fungsi sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat.



 



Ketujuh, sebab-sebab
lain yang bersifat campuran atau karena praduga politis yang menganggap
melaksanakan zakat akan membentuk negara islam. Tidak kalah pentingnya adalah
masalah pengorganisasian termasuk masalah pentasarufannya di era sekarang, juga
penentuan barang-barang yang dizakati yang jauh amat luas aneka macamnya bila
dibandingkan dengan 14 abad yang lalu tatkala hukum zakat diwajibkan.



 



Akibat permasalahan sosial;
mulai dari masalah pemukiman dan lingkungan, mata pencaharian, kesempatan
pendidikan, tingkat kesehatan, pemunduran kegiatan ibadah keagamaan sampai
dengan masalah ketersediaan pangan. Disinilah BAZ Kabupaten Bantul berperan,
mengajak partisipasi masyarakat dalam ikut menangani dan mengatasi masalah
sosial, dari penyediaan infrastuktur, sarana dan prasarana, tentunya juga pada
penanganan manusianya, karena itu sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah
Kabupaten Bantul BAZ Kabupaten Bantul dituntut peran yang lebih besar melalui
pendayagunaan dana zakat yang berhasil dihimpunnya. Melalui program
pengembangan ekonomi pedesaan seperti padat karya dan industri rumah tangga,
akan dapat mengatasi mata pencaharian, kerawanan pangan dan masalah pemukiman
rakyat, melalui program pemberian beasiswa, akan dapat mengatasi masalah
pendidikan terutama anak-anak putus sekolah, dan melalui pengadaan klinik
pedesaan, akan dapat diatasi masalah kesehatan masyarakat.



 



Dari beberapa hal tersebut
dapat kita rumuskan sebagai berikut :



a.       Peningkatan profesionalisme organisasi BAZ
Kab. Bantul.



b.      Pengoptimalan kinerja BAZ Kabupaten, BAZ
Kecamatan, UPZ dan Muzakki di daerah.



c.       Mendorong tumbuh kembangnya perekonomian
dan kesadaran warga masyarakat dalam berzakat, berinfa’ dan bershodaqoh.



d.      Peningkatan kemandirian masyarakat dan
lembaga keagamaan di wilayah Bantul.



e.       Peningkatan pengelolaan pengembangan,
pemberdayagunaan, pentasarufan dana zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wakaf dan
kafarot kepada warga masayarakat terutama warga masyarakat di Kabupaten Bantul.



 



Namun kita menyadari bahwa
tanpa landasan agama,  hidup dan
kehidupan masyarakat akan buta, dengan beragama hidup masyarakat akan terarah,
teratur dan mendapatkan berkah, namun sekedar beragama saja agaknya tidak
cukup, tetapi harus disertai dengan pengamalan atas ajaran agama yang
dianutnya, dan agar ajaran agama itu diamalkan dengan baik dan benar,
diperlukan bimbingan, pembinaan, penyiraman dan penyegaran secara terus menerus
melalui program dakwah, pengajian dan majelis taklim.



 



Bantul, 9 Juni 2010



Kepala Kantor Kementrian Agama



Kabupaten Bantul



 



 



 



Drs. H. Muntachob, MHI



Konsultan Online
Untitled Document
Arief Harjanto
bazkabbantul@gmail.com
Bank
Berikut ini adalah data bank untuk setoran zakat, Infak dan shodaqoh
Zakat
Bank : MANDIRI SYARIAH
Cabang : Bantul
No.Rek : 309.0000.676
A/n : BAZ Kab. Bantul
Bank : MUAMALAT
Cabang : Bantul
No.Rek : 0000.30.40.30
A/n : BAZ Kab. Bantul
Infak/ Shodaqoh
Bank : BANK PASAR BANTUL
Cabang : Bantul
No.Rek : 008087
A/n : BAZ Kab. Bantul
Daftar Tamu
Oleh: agus
web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap

Oleh: syaiful hadi
bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun?

Selengkapnya ...