» Sambutan
SAMBUTAN PENGARAHAN SEKALIGUS PEMBUKAAN BUPATI BANTUL PADA RAPAT KERJA
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010
Assalamu’alaikum wr.wb.
Yang saya hormati
Ketua dan segenap Anggota Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan
Pelaksana BAZ Kabupaten Bantul,
Hadirin, hadirat yang berbahagia,
Pertama-tama, marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji dan syukur kehadirat
Allah SWT, karena berkat karunia dan ridha-Nya kita dapat melaksanakan
pengukuhan keanggotaan Badan Amil Zakat Kabupaten Bantul periode tahun 2009
sampai dengan 2013 pada beberapa waktu yang lalu. Shalawat dan salam semoga
senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw beserta
keluarga dan para sahabatnya.
Pembentukan Badan Amil Zakat tidak dapat dilepaskan
dari mata rantai sejarah, di mana kalangan pemimpin Islam dan umat Islam
Indonesia sejak lama menginginkan pengelolaan zakat diatur dengan kewenangan
pemerintah untuk mengangkat amil zakat. Aspirasi demikian, sebagian telah
terwadahi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
namun belum optimal dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan. Untuk itu
Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60
Tahun 2009 untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan zakat di
kabupaten Bantul.
Sebagaimana pokok-pokok pikiran yang saya
sampaikan dalam sambutan pengukuhan Pengurus BAZ Kabupaten Bantul Periode Tahun
2009-2013 beberapa waktu yang lalu, bahwa Pemerintah mengusulkan agar penunaian
zakat bukan semata-mata atas kesadaran muzaki, melainkan suatu kewajiban dan
mesti dicantumkan ancaman hukuman bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat menjadi
satu-satunya lembaga pengelola zakat di Kabupaten Bantul dari Kabupaten sampai
desa/kelurahan. Pemerintah menginginkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan
dengan BAZ. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat dapat dilakukan
dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau sebagai jaringan
pendistribusian zakat di bawah koordinasi BAZ di semua tingkatan dengan
persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengurus BAZ KABUPATEN BANTUL dan hadirin yang berbahagia,
Badan Amil Zakat Kabupaten Bantul yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bantul, tidak memiliki nomenklatur
sebagai lembaga pemerintah non-departemen. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan
zakat yang dilakukan oleh BAZ Bantul merupakan operasionalisasi kebijakan yang
dibuat oleh kementrian terkait terkait. Oleh karena itu, antara lembaga yang
membuat kebijakan dengan lembaga yang melaksanakan kebijakan haruslah terjalin
komunikasi dan koordinasi yang baik sesuai dengan kedudukan dan fungsi
masing-masing.
Pemerintah dalam menentukan komposisi
keanggotaan Badan Amil Zakat, melibatkan unsur masyarakat dengan perbandingan
lebih besar daripada unsur pejabat pemerintah. Hal ini bertujuan untuk
mengintegrasikan peran masyarakat ke dalam sistem pengelolaan zakat yang
dibangun oleh pemerintah.
Dalam kesempatan ini, saya menghargai
hasil kerja yang dicapai BAZ Bantul selama ini. Namun demikian, saya meminta
perhatian seluruh jajaran BAZ Bantul, selain memperhatikan pelayanan kepada
muzaki sesuai standar manajemen mutu ISO 9001: 2000, BAZ Bantul juga perlu
memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada para mustahiq, terutama
fakir, miskin, muallaf, gharimin, dan sebagainya.
Kekuatan dan ruh lembaga pengelola zakat
terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi, dan menyelamatkan kaum
fakir dan miskin. Untuk itu lensa pandang organisasi pengelola zakat dalam
pengembangan program pendayagunaan zakat haruslah selalu memperhatikan secara
obyektif kebutuhan hidup mustahiq yang perlu dibantu dan diberdayakan. Pertimbangan
subyektif lembaga dalam upaya perolehan dana dan kepentingan promosi, tidak
dapat dijadikan ukuran untuk menilai kelayakan suatu program.
Program-program yang dilakukan BAZ Bantul
ke depan saya harapkan agar diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi BAZ Bantul
sebagai amil zakat. Dalam kaitan ini sebagai lembaga publik, BAZ Bantul perlu
secara rutin dan transparan menginformasikan kepada masyarakat penerimaan
zakat, infaq dan shadaqah serta pendistribusiannya, terlepas dari banyak atau
sedikit dana yang terkumpul.
Dana zakat, infaq dan shadaqah yang
dihimpun oleh BAZ Bantul dan semua lembaga pengelola zakat di wilayah Bantul
haruslah didistribusikan sebagai sumber jaminan kehidupan yang layak, khususnya
bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya.
Hasil perolehan dana zakat tidak akan bisa
menghapus secara total kemiskinan yang merupakan sunnatullah. Tetapi, yang
perlu diupayakan adalah menurunkan tingkat kemiskinan dan mendekatkan jarak
antara yang kaya dan miskin.
Dalam sejarah Islam, reputasi gemilang
Khalifah Umar bin Abdul Azis yang dipandang sebagai puncak peradaban zakat,
bukanlah karena berhasil mengentaskan kemiskinan secara absolut. Tetapi sebagai
kepala negara yang amat terkenal kesederhanaan, kejujuran, dan keadilannya, ia
membangun infrastruktur sosial yang kuat, di antaranya jaminan kehidupan fakir
miskin, sehingga tiap fakir miskin merasa malu menampakkan kemiskinannya karena
kehidupan mereka telah terjamin.
Pada hemat saya, pola semacam itu perlu dicontoh
secara kreatif oleh lembaga pengelola zakat di zaman modern ini. Oleh sebab
itu, lembaga pengelola zakat seyogianya membuat program yang memberi
jaminan perlindungan dan pemberdayaan fakir, miskin dan mustahiq lainnya dengan
zakat, infaq dan shadaqah yang dikumpulkan.
Dalam Islam, setiap individu harus
terlindungi dari bahaya kemiskinan, kelaparan, ketidak-mampuan membiayai
pendidikan, pengobatan, tempat tinggal yang layak serta kecemasan menghadapi
hari tua. Salah satu instrumen untuk mewujudkan keamanan insani (human
security) dalam Islam adalah pendanaan yang berasal dari zakat.
Pengurus BAZ Kabupaten Bantul yang berbahagia,
Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat,
maka kebijakan operasional lembaga pengelola zakat diharapkan searah dengan
garis policy Pemerintah. BAZ Bantul yang dibentuk oleh Pemerintah haruslah
merasa bahwa rumahnya adalah Kementrian Agama. Pengurus akan datang dan pergi
pada waktunya, tapi tujuan dan misi lembaga adalah sesuatu yang bersifat
permanen.
Pada kesempatan ini, saya
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota BAZ
Bantul periode tahun 2006 sampai dengan 2009 yang telah mengakhiri masa
baktinya, termasuk mereka yang telah berpulang ke Rahmatullah sebelum habis periode
yang lalu, yakni almarhum Bapak KH. Zahid Ridwan. Semoga Allah SWT memberi
balasan yang berlipat ganda atas amal kebaikan dan perjuangan mereka untuk
kepentingan umat.
Demikian beberapa hal yang perlu
saya sampaikan dalam kesempatan ini.
Semoga Allah SWT memberi taufiq dan
hidayah-Nya kepada kita sekalian.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Bantul,
9 Juni 2010
Bupati Bantul
Bank : MANDIRI SYARIAH
Bank : MUAMALAT| Oleh: agus |
| web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap |
| Oleh: syaiful hadi |
| bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun? |