Kategori Berita
Berita Teratas
Infak & Shodaqoh
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 19.838.101)
Dinas Pariwisata(Rp 3.081.000)
RSU Panembahan(Rp 5.333.000)
BAPPEDA(Rp 8.200.000)
DPKAD(Rp 8.714.000)
Dinas Kesehatan(Rp 22.648.200)


Daftar Muzakki
hamba alloh(Rp 20.000.000)
PLN Druwo Bantul(Rp 12.000.000)
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 38.008.073)
Siti Fatimah(Rp 875.000)
M Barid(Rp 1.000.000)
Agung Sugeng(Rp 64.700)
Sri Mulyani(Rp 212.000)
Elis F(Rp 280.000)
Hamba Alloh(Rp 1.200.000)
Pegawai BPN Bantul(Rp 2.770.000)
Sukinem(Rp 2.000.000)
Erwan Murtono(Rp 2.000.000)
Nurhidayati(Rp 314.500)
Nuriyah(Rp 1.944.225)
Sarjono(Rp 152.250)
Markizan(Rp 454.500)
Joko Prayitno(Rp 1.200.000)
Ambar Sutadi(Rp 950.000)
Jumiyati ny(Rp 786.698)
Henry Purnomo(Rp 478.409)
Syamsiati ny(Rp 660.000)
Marjoko M(Rp 799.000)
Sumarno PRS(Rp 1.664.325)
Sri Suryawidati(Rp 595.800)
Idham Samawi(Rp 780.145)
nur siwhan(Rp 1.200.000)
Statistik Pengunjung
Daftar Agenda

Selasa, 13 September 2011 - 19:41:54 WIB
PENGELOLAAN ZAKAT DI KECAMATAN BANTUL TANTANGAN DAN PERMASALAHNYA*
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Umum - Dibaca: 113 kali


Pendahuluan.

Zakat merupakan perintah agama (Islam) sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an. Perintah zakat tidak dipisahkan dengan shalat. “Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat”. Shalat merupakan perintah agama yang sudah sangat memasyarakat, sementara zakat saat ini masih perlu mendapat perhatian.

Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinyatakan bahwa hasil pengumpulan zakat didaya-gunakan untuk mustahiq sesuai dengan tuntunan agama (1), pendaya-gunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif (2), persyaratan dan prosedur pendaya-gunaan hasil pengumpulan zakat diatur dalam Keputusan Menteri.

Dengan adanya Undang-undang ini semestinya pelaksanaan dan pengelolaan zakat harus lebih baik karena secara teknis telah didukung dengan perangkat undang-undang serta berbagai peraturan. Namun kenyataannya dilapangan, pengelolaan zakat masih mengalami berbagai kendala dan permasalahan. Berikut akan kita bahas berbagai tantangan dan permasalahan tersebut khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Bantul, selanjutnya kita mencoba menjawab berbagai tantangan dan permasalahan tersebut dengan beberapa alternatif pemecahan.

 Kesadaran Berzakat Masyarakat Bantul.

            Bila kita amati dengan seksama kondisi masyarakat kita, kita dapatkan kesimpulan bahwa masyarakat kita sebetulnya bukanlah termasuk golongan masyarakat yang pelit, enggan memberi batuan kepada mereka yang membutuhkan, egois dan individualistis. Jiwa gotong-royong dan semangat saling tolong-menolong sampai saat sekarang masih dapat kita rasakan. Maka dalam kaitannya perintah berzakat dimana inti ajarannya adalah kepedulian terhadap sesama dengan kesediaan mengeluarkan sebagaian harta yang kita miliki untuk dibagikan kepada sesama, bagi masyarakat kita  bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Masalahnya adalah dalam hal menunaikan zakat ini haruslah kita lakukan dengan penuh kesadaran dan dengan penghitungan yang cermat sesuai ketentuan syar’i. Sehingga tidak bisa kita katakan karena kita telah banyak mengeluarkan sumbangan sosial (nyumbang manten,mis) kemudian kita terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat.

            Dari sisi ini maka inti permasalahan zakat di wilayah kita adalah lemahnya koordinasi dan pengelolaan sehingga menuntut adanya suatu lembaga pengelola zakat yang bertugas memberi penyuluhan kepada masyarakat, mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat secara benar dan terpercaya. Inilah yang selanjutnya kita sebut dengan Badan Amil Zakat (BAZ)

Kondisi Kepengurusan Badan Amil Zakat Saat ini

            Badan Amil Zakat Kecamatan Bantul sebagai lembaga yang diperlukan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat Bantul sebenarnya sudah terbentuk dan tersusun kepengurusannya. Beberapa kegiatan sebenarnya juga sudah dilaksanakan. Namun kegiatan itu nampaknya sampai saat sekarang ini belum berjalan efektif disebabkan oleh adanya beberapa faktor antara lain kurangnya publikasi kepada masyarakat yang disebabkan juga karena kurangnya semangat dan motivasi para pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu sudah saatnya kini kita berupaya menggairahkan kembali dengan merevisi kepengurusan serta memacu semangat para pengurus melaksanakan tugasnya dengan baik, penuh amanah dan tanggung jawab. Kalau perlu kepengurusan hasil revisi nanti segera menentukan langkah-langkah, menentukan program kerjanya yang realistis dan membentuk tenaga-tenaga proffessional guna melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian hasil zakat sesuai sasaran.

Menuju Pengelolaan Zakat Profesional.

            Sudah saatnya kini kita mengelola zakat secara profesional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Pengelolaan zakat secara profesional artinya pengelolaan zakat itu dilakukan secara sungguh-sungguh tidak sekedar sampingan atau asal-asalan. Oleh karena itu diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan dilakukan secara penuh waktu (full time). Ini berarti pengelolaan zakat harus ditekuni dengan penuh perhatian. Maka amil zakat dapat dikatakan sebagai sebuah profesi yang dapat menyerap sejumlah tenaga kerja produktif yang juga akan mengurangi angka pengangguran.

            Pengelolaan zakat secara profesional sesuai ketentuan undang-undang dilakukan oleh suatu wadah yaitu Badan Amil Zakat yang kepengurusannya ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah  dan sepenuhnya dibentuk oleh dan dari masyarakat. Pembentukan ini harus berdasar kewilayahan pemerintahan negara mulai dari tingkat nasional, propinsi, kabupaten dan kecamatan. Sedang untuk desa/kalurahan, masjid, lembaga pendidikan dll dibentuk unit pengumpul zakat.

Memulai kegiatan dari lingkup kecil.

            Apa yang kita kemukakan tentang pengelolaan zakat secara profesioanal merujuk pada undang undang zakat tentang pengelolaan zakat itu bagi kita di Bantul nampaknya merupakan cita-cita ideal pengelolaan zakat. Upaya ke arah itu harus terus-menerus kita upayakan. Akan tetapi sebagai langkah awal ada baiknya kita memulainya dengan berangkat dari lingkup kecil. Yang kita maksud yaitu, setelah terbentuk pengurus BAZ segera kita tetapkan sasaran atau calon mustahiq yang akan kita santuni. Selanjutnya kita tentukan pula para muzakki yang akan kita datangi. Misalnya kita telah menentukan pada tahun ini akan memberi santunan kepada 50 orang fakir-miskin di lima desa dengan nilai nominal santunan Rp15 juta atau Rp 300 ribu per-a, maka selanjutnya kita tetapkan sejumlah muzakki yang kita perkirakan mencukupi untuk keperluan tersebut. Demikian selanjutnya semisal kita menentukan sasaran lain seperti santunan para kaum rais, ustadz atau guru ngaji, perbot masjid, pengusaha ekonomi lemah dan seterusnya.

Menyusun Kepengurusan BAZ yang efektif.

            Langkah awal yang harus dilakukan untuk efektifitas pengelolaan zakat adalah menyusun kepengurusan badan amil zakat. Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Kepengurusan zakat terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah dalam hal ini Departemen Agama dan Pemerintah Daerah, sedangkan unsur masyarakat mencakup tokoh masyarakat, ulama, cendekiawan, pemuda, wanita dsb. BAZ dibentuk sesuai tingkat wilayah pemerintahan negara, yaitu tingkat nasional sampai tingkat kecamatan.

Badan Amil Zakat Kecamatan disingkat BAZDA Kecamatan dan berkedudukan di ibukota kecamatan. Pengurus Bazda diangkat dengan surat keputusan Camat atas usul Kepala KUA Kecamatan. Kepengurusan Bazda terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pertimbangan terdiri seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya lima orang anggota. Komisi Pengawas terdiri dari : seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya lima orang anggota. Badan Pelaksana teriri dari : Seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara dan seorang wakil bendahara serta dilengkapi urusan pengumpulan, urusan pendistribusia, urusan pendayagunaan dan urusan penyuluhan.

Kesimpulan dan Penutup.

            Dari uraian di atas dapat kita simpulkan di sini, bahwa

  1. pada dasarnya kesadaran berzakat masyarakat kita relatif tinggi. Permasalahannya terletak pada adanya pengelola yang terpercaya, mau dan mampu melaksanakan tugas yang mulia ini.
  2. Badan Amil Zakat adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan sesuai tingkatannya untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan harta zakat dengan penuh tanggung jawab. Sedang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dibentuk di tempat-tempat instansi, desa, masjid dll.
  3. Memulai kegiatan pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan menetapkan sasaran terlebih dahulu, kemudian menentukan sumber pengumpulan. Dari sini diharapkan pengelolaan zakat kemudian dapat berkembang lebih maju.
  4. Dalam pengelolaaan zakat di Kecamatan Bantul, langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun kembali kepengurusan Badan Amil Zakat Kecamatan Bantul, selanjunya memulai kegiatannya secara bertahap secara terencana dan terprogram.

Demikian uraian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Banyak khilaf mohon maaf. Selamat berjuang semoga Allah meridloi amal usaha kita semua. Amin.

** penulis Drs. H. Imam Mawardi, M.S.I. Kepala KUA Kecamatan Kretek



Berita Lain

0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website : tanpa http://
Komentar
 
 

 


Konsultan Online
Untitled Document
Arief Harjanto
bazkabbantul@gmail.com
Bank
Berikut ini adalah data bank untuk setoran zakat, Infak dan shodaqoh
Zakat
Bank : MANDIRI SYARIAH
Cabang : Bantul
No.Rek : 309.0000.676
A/n : BAZ Kab. Bantul
Bank : MUAMALAT
Cabang : Bantul
No.Rek : 0000.30.40.30
A/n : BAZ Kab. Bantul
Infak/ Shodaqoh
Bank : BANK PASAR BANTUL
Cabang : Bantul
No.Rek : 008087
A/n : BAZ Kab. Bantul
Daftar Tamu
Oleh: agus
web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap

Oleh: syaiful hadi
bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun?

Selengkapnya ...