Kategori Berita
Berita Teratas
Infak & Shodaqoh
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 19.838.101)
Dinas Pariwisata(Rp 3.081.000)
RSU Panembahan(Rp 5.333.000)
BAPPEDA(Rp 8.200.000)
DPKAD(Rp 8.714.000)
Dinas Kesehatan(Rp 22.648.200)


Daftar Muzakki
hamba alloh(Rp 20.000.000)
PLN Druwo Bantul(Rp 12.000.000)
Pegawai Kemenag Bantul(Rp 38.008.073)
Siti Fatimah(Rp 875.000)
M Barid(Rp 1.000.000)
Agung Sugeng(Rp 64.700)
Sri Mulyani(Rp 212.000)
Elis F(Rp 280.000)
Hamba Alloh(Rp 1.200.000)
Pegawai BPN Bantul(Rp 2.770.000)
Sukinem(Rp 2.000.000)
Erwan Murtono(Rp 2.000.000)
Nurhidayati(Rp 314.500)
Nuriyah(Rp 1.944.225)
Sarjono(Rp 152.250)
Markizan(Rp 454.500)
Joko Prayitno(Rp 1.200.000)
Ambar Sutadi(Rp 950.000)
Jumiyati ny(Rp 786.698)
Henry Purnomo(Rp 478.409)
Syamsiati ny(Rp 660.000)
Marjoko M(Rp 799.000)
Sumarno PRS(Rp 1.664.325)
Sri Suryawidati(Rp 595.800)
Idham Samawi(Rp 780.145)
nur siwhan(Rp 1.200.000)
Statistik Pengunjung
Daftar Agenda

Senin, 16 Mei 2011 - 22:37:25 WIB
zakat profesi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Definisi Zakat - Dibaca: 216 kali


Zakat atas penghasilan atau zakat  profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah Ulama salaf bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya di sebut dengan “Almalul mustafad”. Yang termasuk dalam kategori zakat mustafad adalah,  pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani,  seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lain-lain, atau rezeki yang di hasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi), dan lain-lain.

Mayoritas Ulama’ tidak mewajibkan zakat atas hasil yang didapat dengan cara di atas. Namun ulama’ kontemporer seperti D.R.Yusuf Qordlowi berpendapat wajib di keluarkan zakatnya, hal demikian merujuk pada salah satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) dan beberapa riwayat yang menjelaskan hal tersebut.[1]

Diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyyah, Awza’i dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin), jawaiz (hadiah) dan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan,  Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curiang yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.

Atas dalil-dalil tersebut di atas dengan merujuk pada Madzhab Hanbali, beberapa  ulama kontemporer berpendapat  adanya zakat atas upah atau hadiah yang di peroleh seseorang. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya atau hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut. Akan tetapi  jika hasil yang di dapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahiq zakat.[2]

 

Nishob dan kadar zakat mustafad

Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishob dan kadar zakat profesi, yang di kemukakan oleh beberapa Ulama kontemporer, berikut masing-masing pendapat tersebur :

  1. Menganalogikan (men-qiyas-kan) secara mutlak dengan hasil pertanian,  baik  nishob  maupun  kadar  zakatnya.  Dengan  demikian nishobnya adalah setara dengan nishob hasil pertanian yaitu 652,5 kg beras (hasil konversi D.R.Wahbah Azzuhaili), kadar yang harus di keluarkan 5% dan harus dikeluarkan setiap menerima.
  2. Menganalogikan nishobnya dengan zakat hasil pertanian, sedangkan kadar zakatnya dianalogkan dengan emas yakni 2,5%. Hal tersebut berdasarkan atas qiyas atas kemiripan (qiyas syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
    • Model memperoleh harta tersebut mirip dengan panen hasil pertanian. Dengan demikian maka dapat di qiyaskan dengan zakat pertanian dalam hal nishobnya.
    • Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan adalah  berupa mata uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat diqiyaskan dengan zakat emas dan perak (naqd) dalam hal kadar zakat yang harus di keluarkan    yaitu 2,5%.

Adapun pola penghitungan nishobnya adalah dengan mengakumulasikan pendapatan perbulan pada akhir tahun, atau di tunaikan setiap menerima, apabila telah mencapai nishob

  1. Mengkategorikan dalam zakat emas atau perak dengan nengacu pada pendapat yang menyamakan mata uang masa kini dengan emas atau perak (lihat penjelasan zakat uang). Dengan demikian nishobnya adalah setara dengan nishob emas atau perak sebagaimana penjelasan terdahulu, dan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan waktu penunaian zakatnya adalah segera setelah menerima (tidak menuggu haul).

Pendapat ketiga inilah yang saya ambil sebagai pegangan,  karena sesuai dengan yang tercantum didalam kitab Madzhab Hanbali yang menjadi acuan atas diwajibkannya zakat profesi dan pendapatan tak terduga  tanpa harus menganalogkan (men-qiyas-kan) secara paksa dengan zakat-zakat yang lain dengan mempertimbangkan kemampuan menganalogkan (men-qiyas-kan) permasalahan,  sehingga menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum.          

 

Zakat mustafad dari  hasil hadiah undian atau kuis

Apabila harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan  nishob perak maka zakat yang di keluarkan adalah 2,5%, sebagaimana zakat emas dan perak, dan di tunaikan segera setelah diterima.

Hadiah berupa uang tunai yang pajakanya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax), hal demikian disebabkan pada umumnya apabila pajak hadiah ditanggung oleh penerima , maka hadiah yang diterima sudah dipotong pajak, sehingga kenyataan hasil yang diterima adalah sejumlah  yang sudah terpotong pajak. Sedangkan hadiah yang pajaknya tidak ditanggung oleh penerima atau hadiah berupa barang, baik pajaknya ditanggung oleh penerima atau tidak, maka zakatnya dihitung sebelum pajak (before tax) karena kewajiban pajak tidak berpengaruh atas penghitungan zakat dari hasil yang diterima.

 

Contoh 1:

Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar  Rp 100.000.000. pajak hadiah ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya adalah :

Hadiah                                              Rp 100.000.000.

Pajak 20% x 100.000.000.                  Rp   20.000.000.

Total yang diterima                            Rp   80.000.000.

Maka zakat yang dikeluarkan adalah  2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.

Nishob setara dengan  543,35gr perak, asumsi harga perak @ Rp 5000. = 543,35 x 5000 =  Rp 2.716.750.

 

Contoh 2:

Bapak Samsul memperoleh hadiah mobil senilai 200.000.000.pajak hadiah ditanggung atau tidak di tanggung pemenang. Cara menghiting zakatnya adalah:

Nilai hadiah                                       Rp 200.000.000.

Pajak 20% x 200.000.000.                  Rp  40.000.000.

Maka zakat yang dikeluarkan adalah : 2,5% x 200.000.000 = 5.000.000. (pajak hadiah tidak mengurangi nilai zakat yang dihitung).

Shiddiq (sudah zakat gaji, bagaimana dengan Tabungan)

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim Assalaamu'alaikum wr. wb. Para asatidz yang saya cintai, semoga Allah SWT merahmati anda semua dan menjaga keihlasan serta keistiqomahan tim konsultasi syariah ini. Amin. Saya ingin menanyakan beberapa hal yaitu: 1. Apabila seorang muzakki sudah mengeluarkan zakat dari gaji yang diterimanya setiap bulan kepada Baitulmaal (LAZ), dan kemudian dia menabungkan sisa dari penghasilannya tersebut selain untuk kebutuhan sehari-hari, apakah dia masih wajib mengeluarkan zakat atas tabungan tersebut? kalau ya, kapan kah zakatnya dikeluarkan? dan bagai mana jika nilai tabungannya masih dibawah 85 gram emas (nishab)? Ini adalah ketiga kalinya saya mengirim spertanyaan yang hampir sama, namun belum perhah dijawab. Saya sangat mengharapkan jawaban atas masalah ini. Jazakumullah Khairan katsiraa. Wassalaamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Sebelumnya kami mohon maaf bila setelah tiga kali anda menyampaikan pertanyaan, baru kali ini bisa terjawab. Uang yang diterima dari suatu penghasilan entah berupa gaji, honor, insentif atau pun bonus, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya bila telah memenhui ketentuan. Dan bila sudah dkeluarkan zakatnya, maka uang itu tidak perlu dizakatkan lagi, kecuali bila disimpan hingga masa tertentu dalam jumlah tertentu. Tapi bila uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka sudah tidak ada kewajiban lagi untuk membayar zakat. Namun bila uang itu didiamkan tanpa manfaat sampai waktu yang lama dan juga jumlah tertentu, bisa saja pada harus dikeluarkan zakatnya lagi.

Intinya, Islam tidak membolehkan ada uang /harta yang menganggur tanpa guna. Hanya disimpan semata tanpa dimanfaatkan. Maka kedudukannya disamakan dengan emas atau perak. Bila hanya disimpan saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Uang yang disimpan dan didiamkan, zakatnya mengacu kepada zakat emas. Yaitu bila telah melewati batas nisahbnya yaitu 85 gram dan telah melewati masa setahun penuh, harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari jumlahnya. Misalnya, anda punya uang tabungan sebesar Rp. 100.000.000. Jumlah ini tentu sudah melewati batas nishab karena –katakanlah - harga emas misalnya Rp. 100.000/gram. Jadi nishabnya adalah Rp. 8.500.000. Bila uang itu tetap diam tanpa digunakan selama masa setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu Rp. 2.500.000,-.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Riga (zakat rumah kontrakan)

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum Wr. Wb. Nama saya Riga, sekarang saya bekerja di perusahaan swasta di Jakarta. Ayah saya mempunyai rumah kontrakan yang biasanya uang hasil kontrakan tersebut dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, Tapi baru-baru ini kami mendengar dari radio swasta bahwa zakat rumah kontrakan sebesar 5%. Saya mohon keterangan lebih lengkap mengenai ini mengingat dalam beberapa hari ke depan ayah saya akan menerima uang kontrakan. Atas jawaban Ustadz saya ucapkan Jazakumullah khoiron katsiro wassalamu'alaykum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.

Zakat investasi biasanya berbentuk barang seperti tanah, rumah, kontrakan, mobil dan sebagainya. Zakat ini oleh para ulama diqiyaskan dengan zakat tanaman. Yang dihitung untuk dikeluarkan zakatnya bukan nilai investasinya, tetapi keuntungan atau pemasukan dari investasi itu. Dibayarkan bukan berdasarkan perputaran tahun, tetapi setiap ‘panen’, yaitu setiap ada pemasukan. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % untuk pemasukan kotor atau 10% untuk pemasukan bersih. Nisabnya juga mengacu pada nisab zakat tanaman yaitu seharga 5 wasaq atau 520 kg beras. Bila harga beras perkilo Rp. 2.500,-, maka nisabnya adalah 520 x Rp. 2.500,- = Rp. 1.300.000,-.

Maka bila pemasukan dari investasi itu dalam setahun telah mencapai angka Rp. 1.300.000,-, wajiblah dizakati. Contoh: Pak Haji kodir punya uang Rp. 300.000.000. Agar uang ini tidak habis, dibelikan sebidang tanah di depok seharga Rp. 150.000.000 dan dibuatkan kontrakan petak dengan harga bangunan total Rp 150.000.000. Pemasukan tiap bulan (kotor) dari rumah kontrakan petak adalah Rp. 15.000.000,-. Maka tiap menerima setoran bayaran kontrakan dari penghuni, Pak Haji Kodir wajib membayar zakat investasi sebesar Rp. 15.000.000 x 5 % = Rp. 750.000,- Demkian semoga bisa dipahami dengan baik.

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Dede (zakat kepada saudara)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yth. Para ustadz Sebelumnya saya mohon maaf apabila pertanyaan ini pernah ditanyakan atau dijawab. Diantara saudara kandung saya, ada beberapa yang memang sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapula yang putera-puterinya (keponakan saya) membutuhkan bantuan biaya pendidikan. Selama ini saya berusaha membantu saudara-saudara saya dengan tidak menggunakan zakat mal saya (zakat mal, saya salurkan kepada yang lain) karena saya masih ragu boleh tidaknya pemberian zakat mal kepada saudara kandung atau keponakan. Seperti judul di atas, pertanyaan saya, boleh tidak kita menyalurkan zakat mal kepada saudara kandung atau keponakan sendiri (untuk biaya sekolah)? Apakah ada bedanya dengan zakat fitrah? Mohon penjelasan disertai dalil yang menguatkannya. Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.

Apa yang anda lakukan selama ini sudah benar, karena kewajiban membayar zakat idealnya tidak diberikan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi melalui sebuah lembaga resmi yaitu amil zakat. Nantinya, lembaga inilah yang punya hak untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat tersebut. Sedangkan bantuan yang anda berikan kepada saudara dan kerabat anda adalah merupakan ‘kewajiban’ yang bersifat umum, dimana perintah untuk membantu yang kesusahan adalah berlaku umum.

Apalagi bila masih ada hubungan kerabat dan famili. Uang yang anda berikan kepada mereka adalah sedekah dan infaq anda yang Insya Allah akan diberikan balasan berlipat dari Allah SWT. Dan hukumnya bisa sampai kepada wajib juga bila memang anda memiliki kelebihan uang untuk bisa membantu. Sedangkan zakat, meski tujuannya adalah untuk para fuqoro dan masakin, tetapi punya prosedur tersendiri yang telah diatur lewat badan amil zakat.

Karena itu sebaiknya anda pisahkan dana zakat dan bayarkan secara formal kepada lembaga amil zakat. Sedangkan bantuan kepada famili bisa anda berikan langusng kepada mereka di luar harta zakat.

Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Anita (zakat warisan)

Pertanyaan:

Zakat warisan apakah sama dengan zakat hadiah yang besarnya 20 %?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.

Sebenarnya istilah zakat warisan bukanlah sesuatu yang populer di kalangan jumhur ulama. Karena dalam banyak kesempatan di masa Rasulullah SAW, terutama dalam masalah pembagian harta waris, kita tidak pernah membaca riwayat yang menyebutkan ada kewajiban bagi para penerima harta warisan untuk segera membayarkan zakatnya. Kalaupun ketentuan zakat warisan itu ada, barangkali merupakan ijtihad dan qiyas dari zakat profesi, dimana yang dimasukkan dalam kategori profesi adalah segala jenis penerimaan harta, baik gaji, upah, bonus, fee dan lainnya termasuk uang dari warisan.

Kalau pun pendapat ini diterima, maka tentu saja para ulama berbeda pendapat, apakah itu bisa dikatakan hadiah atau bukan. Karena kenyataannya uang itu bukan hadiah, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para ahli waris dan dibagikan kepada orang yang terdaftar dalam ahli waris. Dan antara hadiah dengan warisan adalah dua hal yang sangat berbeda. Baik dari hukumnya, ketentuannya dan juga siapa saja yang berhak mendapatkannya. Jadi pendapat tentang kewajiban zakat warisan ini paling tidak masih menjadi perbedaan pendapat, terutama bila dilihat dari sudut pandang ilmu waris yang sama sekali tidak menyebut-nyebut kewajiban untuk membayarkan zakatnya.

Kalaupun ada anjuran untuk memberikan sebagian harta kepada pihak lain, adalah infaq yang bersifat sunnah. Yaitu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. (QS. An-Nisa : 8). Pemberian ini selain bersifat sunnah atau anjuran, juga ketentuannya sangat jauh berbeda dengan zakat yang sudah baku.

Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Dimas (Kriteria Ghorimin)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Kriteria apa orang yang disebut ghorim (terlilit hutang) sehingga berhak mendapatkan zakat? Apakah ada amil zakat di Indonesia yang membantu umat menyelesaikan hutangnya ghorim? Terima kasih.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Gharim atau orang yang terlilit hutang memang termasuk dalam kategori yang mendapat dana zakat untuk melepaskannya dari lilitan hutangnya itu. Dalam Al-Quran, telah disebutkan 8 kelompok yang berhak menerima zakat dan salah satuya adalah: Al-Gharimin. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah : 60) Sedangkan kriteria seorang gharim yang berhak mendapatkan dana zakat, para ulama menentukan syarat-syaratnya secara umum, antara lain:

1. Orang tersebut memang tidak melunasi hutangnya. Sehingga seorang yang masih memiliki harta dalam bentuk lain dan masih ada kemungkinan untuk melunasi hutangnya, tidak diberikan dana zakat. Misalnya, seseorang terbelit hutang Rp. 100 juta dan dia tidak punya uang tunai untuk melunasinya. Namun dia masih punya tanah dengan luas 1.000 m yang NJOP-nya per meter Rp. 100.000. Maka jelas-jelas tidak boleh diberikan dana zakat kepadanya karena pada dasarnya dia masih memiliki harta. Kecuali bila nilai jual tanahnya itu kurang dari nilai hutangnya, maka selisihnya saja yang diberikan oleh amil dari dana zakat.

2. Hutangnya di dalam masalah kebaikan atau dalam masalah yang mubah. Sedangkan bila dia berhutang untuk masalah yang haram seperti khamar, zina, judi dan lain-lainnya maka sama sekali tidak berhak mendapatkan dana zakat. Atau pun hutang pada masalah yang hukum dasarnya mubah namun dia melakukannya dengan berlebih-lebihan (israf). Karena perilaku israf sendiri sudah terlarang meski untuk hal-hal yang mubah. Allah SWT berfirman: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A`raf : 31) Dana zakat tidak diberikan kepada orang yang berhutang dalam maksiat karena akan membantu kemungkaran. Kecuali bila dia bertaubat. Namun para ulama mensyaratkan bahwa seseorang yang berhutang pada masalah kemaksiatan harus bertobat dulu dengan sebenar-benar taubat dan ada masa waktu dimana dia menunjukkan kebenaran tobatnya, barulah imam nanti akan menentukan apakah dia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk melepaskannya dari hutang yang melilitnya atau tidak.

3. Hutangnya harus segera dibayarkan Dana zakat bisa diberikan kepada gharim dengan syarat bahwa saat ini memang harus segera melunasinya. Sedangkan bila masih bisa ditunda dan ada kemungkinan untuk melunasinya nanti, maka belum boleh dikeluarkan. Ada sedikit perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak perlu syarat harus dalam kondisi segera melunasi. Jalan tengah dari kedua pendapat ini adalah dengan melihat anggaran atau kas dana yang ada pada baitul mal. Bila persediaannya banyak dan cukup, maka tidak mengapa untuk memberikan segera kepada gharim, sedangkan bila keuangannya sedikit, maka ditunggu sampai benar-benar membutuhkan.

4. Hutangnya adalah hutang kepada sesama manusia bukan kepada Allah. Hutang kepada Allah misalnya hutang untuk membayar zakat atau kaffarah. Sedangkan hutang kepada sesama manusia seperti hutang kepada rekan bisnis, tetangga dan termasuk kepada orang tua sendiri. Syarat terakhir ini diajukan oleh mazhab Malikiyah saja dan tidak oleh mazhab lainnya. Termausk dalam kriteria gharimini adalah mereka yang terkena bencana tiba-tiba seperti yang tertimpa musibah baik rumahnya terbakar habis, atau rumahnya hanyut oleh banjir, gempa bumi, tanah longsor dan sejenisnya. Mujahid berkata, ”Tiga kelompok ghorimin adalah: seorang yang hartanya hanyut terbawa banjir, seorangyang mengalami bencana kebakaran dan hartanya ludes dan orang yang punya tanggungan tapi tidak punya harta”.

Dalam hal memberikan zakat kepada gharim ini, sebenarnya sistem zakat jauh lebih baik dari asuransi konvensional. Pertama, karena zakat memberikan bantuan kepada siapa saja yang mendapatkan musibah tanpa harus mendaftar dulu menjadi peserta. Sedangkan asuransi hanya memberi dana kepada mereka yang sejak awal sudah terdaftar menjadi peserta asuransi dengan setia membayar premi secara rutin. Kedua, dana zakat kepada gharimin ini diberikan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan besar mushibah yang didapat. Bila kerugian yang diderita besar, maka dana yang diberikan disesuaikan dengan nilai kerugian itu. Sedangkan asuransi hanya memberikan sesuai dengan jenis pilihan asuransi yang diikuti, bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, pihak perusahaan asuransi sama sekali tidak peduli dengan urusan yang terkena musibah itu. Hal ini terjadi karena asuransi konvensional pada dasarnya adalah sebuah usaha bisnis murni yang tujuannya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan zakat dasarnya adalah kemanusiaan dan pertolongan yang merupakan perintah Allah SWT.

Amil zakat yang memeberi dana ghorimin. Tentang amil zakat yang membantu umat untuk menyelesaikan urusan hutang seseorang, ideal bahwa semua amil zakat harus menyediakan dana untuk gharimin ini. Karena gharim termasuk yang berhak mendapatkan bantuan. Namun detailnya mana amil zakat yang telah melakukan itu, kami belum memiliki informasi yang lengkap. Atau anda bisa langsung tanyakan kepada para amil itu langsung.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Bambang (Zakat Uang Pensangon)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apakah wajib zakat bagi karyawan yang terkena PHK? (uang pesangonnya) kalau kena masuk kategori zakat apa? Jazakalloh. Wassalamu'Alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Uang pesangon itu pada dasarnya merupakan uang bantuan yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya. Jadi semacam bantuan atau sumbangan yang diberikan dari pihak orang kaya kepada orang 'miskin'.

Namun secara real, sebenarnya uang itu tidak lain adalah uang anggaran gaji yang sudah dialokasikan untuk karyawan yang bila di PHK, akan menerimanya. Sehingga status uang itu tetap seperti uang gaji biasa. Dan secara umum, dalam ketentuan zakat profesi, uang pesangon memang termasuk kategori pendapatan atau pemasukan yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi nisabnya.

Adapun tentang bagaimana cara dan aturan main dalam zakat profesi, silahkan anda browse di situs ini.

WallahuA’lam bis-Showab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Ibnu Kusnadi (pendayagunaan zakat)

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz yang terhormat, sehubungan dengan pertanyaan saudara izzoel maka saya mengajukan pertanyaan yang masih ada hubungannya dengan pertanyaan beliau: 1. Bagaimana kalau promosi tersebut dibiayai oleh dana infaq? 2. Kalau misalkan kita mencetak risalah tentang zakat dan ada logo lembaganya kemudian dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, apakah dibenarkan menggunakan dana zakat? 3. Bagaimana kalau misalkan dalam rangka penghimpunan zakat kita menggalang relawan dan hasil pengumpulan mereka kita berikan 5 % kepada mereka yang merupakan bagian dari porsi amil (12,5 %) 4. Apabila dalam rangka pemberdayaan mustahik, misal penjahit tradisional yang telah mampu memproduksi pakaian dalam jumlah yang semakin banyak, membutuhkan saluran pasar untuk menjual barang produksinya. apakah zakat diperbolehkan untuk investasi pembuatan gudang, dll? Kalau, misal diperbolehkan- pada saat program pembuatan gudang ini gagal (bangkrut) ditengah jalan karena tidak dapat mebiayai operasional, Sejauh mana pihak amil harus bertanggung jawab atas kegagalan program ini? Padahal amil sudah seoptimal mungkin menjalankan program ini.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 1 dan 2 . Sebenarnya yang ditanyakan oleh Sdr. Izzoel adalah tentang penggunaan dana zakat untuk kepentingan promosi LAZ tertentu yang sumber dananya diambilkan dari jatah ‘fi sabililah’ dan bukan dari jatah amil. Sedangkan kalau dari jatah amil, maka tidak ada khilaf. Dan memang seharusnya ada dana promosi LAZ agar pemasukan LAZ tersebut semakin besar. Tapi dananya harus diambilkan dari jatah amil zakat sebagai pihak yang menyelenggarakan penerimaan dan penyaluran zakat. Dan bila dananya diambilkan dari infaq biasa, boleh boleh saja, karena infaq itu sifatnya lebih umum dan alokasi penggunaannya bisa lebih variatif dari zakat. 3. Penggunaan tenaga relawan boleh saja dilakukan asal dananya diambilkan dari bagian amilin dengan kadar yang sesuai dan wajar. Karena pada hakikatnya, apa yang dilakukan oleh para relawan itu adalah pekerjaan para amilin.

Jadi mereka berhak mendapatkan jatah alokasi dana zakat sesuai dengan tingkat prestasi kerja mereka. Paling tidak mereka menjadi perpanjangan tangan para amilin resmi. Namun mereka harus juga dibekali surat tugas dan SK pengangkatan agar apa yang mereka lakukan memang resmi atas nama lembaga zakat. Juga harus dibekali dengan pengetahuan dasar sebagai amil dan materi tentang zakat secara umum. Sehingga mereka bisa menghitung zakat dengan benar sesuai dengan syariat Islam. 4. Sebaiknya untuk memutar dana zakat bagi para fakir miskin, harus dilakukan dengan benar dan perhitungan yang pasti. Jalan yang paling aman adalah memberikan dulu dana zakat itu kepada para mustahiq, dalam hal ini para penjatih sehingga kewajiban menyalurkan dana zakat itu sudah gugur, barulah setelah itu mereka diarahkan dan dikoordinir untuk melakukan usaha bersama dimana mereka menjadi pemilik saham/modal dari usaha itu.

Bila usaha itu berhasil besar, maka mereka adalah pekerja sekaligus komisatis usaha itu. Merekalah yang akan menjadi orang kaya. Sehingga tahun-taun berkutnya mereka akan menjadi muzakki yang membayar zakat. Sebaliknya, bila usaha itu atas taqdir Allah gagal dan bangkrut, maka pihak Lembaga Zakat tidak akan disalahkan, karena dana sudah tersalurkan dengan amanah kepada yang mustahiq. Dengan cara ini, maka kita akan keluar dari khilaf dan pertentangan pendapat.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Izzoel (Dana promosi Zakat)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz yang terhormat, saya dan teman-teman mengelola zakat di sebuah LAZ. Ada pertanyaan yang saya ingin ajukan. Mengenai biaya promosi zakat: Untuk menarik muzaki kami ingin menyurati para calon muzaki atau kami memasang iklan untuk mengetuk para calon muzaki agar mereka membayar zakat. Dalam hal ini ada 2 pandangan: a. Dana Promosi ini diambil dari dana zakat alasannya karena ini fi sabilillah dalam rangka syiar agama dan kalau merujuk kepada laz yang besar lainnya yang tentu punya dewan syariah, juga melakukan seperti itu. b. Dana Promosi ini diambil dari dana pengelola alasannya ketika promosi ini dilaksanakan dicantumkan nama laznya, artinya laz tsb ingin para muzaki membayar kepada mereka. Kecuali propmosi tsb tidak memberikan nama organisasi. Jazakallah atas jawabannya Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Promosi berupa iklan di media tentu menyedot dana cukup besar, namun di sisi lain juga cenderung memiliki konsideransi yang cukup jelas. Karena dengan promosi yang gencar, maka diharapkan semakin banyak pula orang yang membayar zakat dan menumbangkan dananya ke LAZ tsb. Biaya promosi itu bila harus diambilkan dari bagiannya fie sabililah tentu memang bisa menjadi bahan perdebatan. Karena bila dilihat dari aslinya, fie sabillah adalah para mujahidin yang berjuang di jalan Allah. Kalaupun diqiyaskan dengan konteks zaman sekarang seperti untuk para ustaz, muballigh dan mereka yang waktunya habis demi kebaikan umat ini, sifatnya tidak terkait langsung dengan tingkat pendapatan LAZ tersebut. Sebagaimana bila LAZ tersebut mengucurkan dana buat fakir miskin, maka tidak diharapkan dari dana itu sebuah feed back secara langsung yang akan mendongkrak pemasukan LAZ.

Sedangkan biaya promosi iklan di media tujuannya hanya satu saja yaitu mendongkrak pemasukan LAZ. Bahkan hanya LAZ tertentu saja yaitu LAZ yang memasang iklan. Ini yang kami maksud dengan feed back secara langsung. Adapun bila LAZ itu beriklan secara umum yang isinya berupa layanan masyarakat untuk menyadarkan mereka membayar zakat, maka hal itu masih mungkin diterima. Karena bisa diqiyaskan dengan penerangan dan pendidikan seorang ustaz atau guru. Hanya bentuknya berupa iklan di media. Iklan itu tujuannya bukan mendongkrak pemasukan LAZ tersebut, tapi sebuah program umum untuk mendidik masyarakat. Bila iklan itu berpengaruh kepada pemasukan LAZ, maka pengaruhnya secara tidak langsung. Sama saja bila sebuah LAZ menyalurkan dana kepada guru-guru agama. Lalu hasil dari dakwah mereka adalah semakin banyaknya orang yang sadar untuk berinfaq dan berzakat. Tapi kesadaran itu bukan satu-satunya tugas para guru agama. Karena tugas guru agama bukan hanya PROMOSI sebuah LAZ, tapi mengajarkan agama Islam secara syamil mutakamil. Jadi agar lepas dari khilaf, sebaiknya dana iklan diambil dari biaya pengelolaan yaitu pos para amilin. Ini lebih dekat dengan inti permasalahan yang sesungguhnya.

Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.


[1] Al-Mughni libni Qodamah hal:497/2

[2] Roddul mukhtar hal:179/3




Berita Lain

1 Komentar :

attoillah
27 Januari 2011 - 13:44:29 WIB

meyakini kematian adalah suatu keharusan..


Isi Komentar :
Nama :
Website : tanpa http://
Komentar
 
 

 


Konsultan Online
Untitled Document
Arief Harjanto
bazkabbantul@gmail.com
Bank
Berikut ini adalah data bank untuk setoran zakat, Infak dan shodaqoh
Zakat
Bank : MANDIRI SYARIAH
Cabang : Bantul
No.Rek : 309.0000.676
A/n : BAZ Kab. Bantul
Bank : MUAMALAT
Cabang : Bantul
No.Rek : 0000.30.40.30
A/n : BAZ Kab. Bantul
Infak/ Shodaqoh
Bank : BANK PASAR BANTUL
Cabang : Bantul
No.Rek : 008087
A/n : BAZ Kab. Bantul
Daftar Tamu
Oleh: agus
web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap

Oleh: syaiful hadi
bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun?

Selengkapnya ...