Sabtu, 12 Juni 2010 - 11:39:16 WIB
NAsib Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Umum
- Dibaca: 966 kali
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama
Maftuh Basyuni, pemerintah berencana akan merevisi UU No 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat. Rencana ini, menurut Azis Setiawan, peneliti The Indonesia
Economic Intelligence (Republika 21/3/2009), paling tidak membawa tiga wacana
penting. Pertama, memasukkan ancaman hukuman bagi wajib zakat (muzaki) yang
tidak menunaikan kewajibannya. Kedua, zakat bisa mengurangi besaran pajak yang
akan merevisi ketentuan sebelumnya, di mana zakat hanya sebagai pengurang
Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketiga, Badan Amil Zakat (BAZ) diusulkan menjadi
satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia, dari tingkat nasional sampai
desa/kelurahan.Terkait wacana ketiga, jika hal itu mulus, bagaimana keberadaan
lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat dan jumlahnya
menurut Forum Zakat mencapai 500 lembaga ( Republika , 5/2/2007).
Penting diketahui, berdasarkan UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
lembaga pengelola zakat terdiri atas Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah, baik di tingkat nasional maupun provinsi hingga kecamatan.
Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ), adalah institusi pengelola zakat yang
dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah, untuk melakukan
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan
ketentuan agama (Lihat Juklak Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat, Depag RI,
2003).
Sejak keluarnya UU Pengelolaan Zakat, terdapat 18 LAZ nasional yang mendapat
pengukuhan Menteri Agama. LAZ itu, yakni (1) Dompet Dhuafa, (2) Yayasan Amanah
Takaful, (3) Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), (4) Yayasan Baitul Maal
Muamalat, (5) Yayasan Dana Sosial Al Falah, (6) Yayasan Baitul Maal
Hidayatullah, (7) LAZ Persatuan Islam (PERSIS), (8) Yayasan Baitul Maal Ummat
Islam (BAMUIS) PT BNI (persero) tbk, (9) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra
Umat, (10) LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, (11) LAZ Yayasan Baitul Maal
Bank Rakyat Indonesia, (12) LAZIS Muhammadiyah, (13) LAZ Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT), (14) LAZ Yayasan Dopet Sosial Ummul Quro (DSUQ), (15) LAZ Baituzzakah
Pertamina (BAZMA), (16) LAZ Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid (DPUDT), (17) LAZ
Nahdlatul Ulama (NU), dan (18) LAZ Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI).
Melihat tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga amil zakat, kita patut
bergembira. Sebab, dengan adanya LAZ diharapkan tercapainya pendayagunaan zakat
di masyarakat.Sekadar diketahui, berdasarkan potensi zakat yang dihitung oleh
Eri Sudewo (aktivis lembaga zakat), jika 90 juta orang penduduk Muslim
tergolong kaya dari 180 juta yang ada, potensi zakat umat Islam adalah antara
Rp 7 triliun - Rp 19 triliun.Nah, jika umat Islam yang tergolong kaya itu dapat
menyalurkan ZIS secara rutin melalui lembaga-lembaga zakat nasional yang ada,
dapat dibayangkan besarnya kontribusi modal sosial umat Islam untuk pembangunan
atau pengentasan kemiskinan.
Namun, di lain pihak, muncul pertanyaan, bagaimana profesionalisme pengelolaan
LAZ tersebut? Di antaranya, sudahkah menerapkan prinsip akuntabilitas dan
transparansi? Sudahkah peduli dengan peningkatan SDM pengelola?Jamil Azzaini,
manajer Kubik Leadership ( Republika 5/2/2007), menilai bahwa banyak di antara
SDM pengelola zakat yang belum memiliki kualitas optimal. Untuk mencapai
kualitas diperlukan tiga hal dasar, yaitu berkompeten ( kafaah ), amanah, dan
memiliki etos kerja tinggi ( himmah ).
Sekalipun demikian, beberapa LAZ tampaknya mendekati tiga hal dasar tersebut,
seperti Dompet Dhuafa (DD), Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Rumah Zakat
Indonesia (RZI), dan Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid (DPUDT).Di samping
mendekati tiga dasar tersebut, LAZ ini memang dikelola secara profesional,
terorganisasi, serta memiliki visi dan misi yang jelas.Dompet Dhuafa (DD)
misalnya, mempunyai visi: ''Bertekad menumbuhkembangkan jiwa dan kemandirian
masyarakat yang bertumpu pada sumber daya lokal melalui sistem yang
berkeadilan.''
Sedangkan misinya: (1) Membangun diri menjadi lembaga yang berfungsi sebagai
lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat. (2) Menumbuhkembangkan jaringan
lembaga pemberdayaan masyarakat. (3) Menumbuhkembangkan dan mendayagunakan aset
masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri. (4) Mengadvokasi paradigma ekonomi
berkeadilan.
Bagaimana dengan PKPU? Visinya adalah menjadi lembaga terpercaya dalam
membangun kemandirian. Sedangkan misi kemanusiaannya, yakni (1) Mendayagunakan
program rescue , rehabilitasi, dan pemberdayaan untuk mengembangkan
kemandirian. (2) Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat,
perusahaan, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam dan luar negeri.
(3) Memberikan pelayanan informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat
penerima manfaat ( beneficiaries ).
Adapun Rumah Zakat Indonesia (RZI) memiliki visi: Menjadi lembaga amil zakat
taraf internasional yang unggul dan terpercaya. Sedangkan misinya: (1)
Membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan secara produktif. (2)
Menyempurnakan kualitas pelayanan masyarakat melalui keunggulan insani.Memahami
visi dan misi yang diusung LAZ di atas, tentunya termasuk visi dan misi LAZ
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu--menunjukkan bahwa LAZ milik
masyarakat ini sangat peduli dengan persoalan kemiskinan yang dialami bangsa
ini.Untuk menanggulangi kemiskinan, tidak cukup mengandalkan modal finansial
dan modal manusia. Tetapi, perlu diperkuat dengan modal sosial. Melalui
kekuatan modal sosial ini, diharapkan dapat meringankan beban pembangunan.
Fukuyama (1995; 1999) dalam Edi Suharto (2008) mendefinisikan modal sosial
sebagai seperangkat norma atau nilai informal yang dimiliki bersama oleh para
anggota suatu kelompok, yang memungkinkan terjalinnya kerja sama di antara
mereka. Kunci dari modal sosial adalah trust atau kepercayaan. Dengan trust ,
lanjut Fukuyama, orang-orang bisa bekerja sama dengan baik. Karena, ada
kesediaan di antara mereka untuk menempatkan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi. Trust bagaikan energi yang membuat kelompok masyarakat
atau organisasi, dapat bertahan. Trust yang rendah mengakibatkan banyak energi
terbuang karena dipergunakan untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan.
Berdasarkan definisi di atas, sesungguhnya keberadaan LAZ adalah mengelola
trust atau kepercayaan. Melihat kecenderungan makin banyaknya umat Islam
menyalurkan ZIS melalui LAZ milik masyarakat ini, menunjukkan makin tingginya
kepercayaan umat Islam terhadap lembaga-lembaga tersebut. Hingga saat ini,
belum terdengar adanya krisis kepercayaan dalam pengelolaannya.
Nah, jika LAZ milik masyarakat ini dibubarkan atau dibatasi fungsi dan
perannya, seperti hanya menjadi unit pengumpul zakat, dapatkah Badan Amil Zakat
(BAZ) bentukan pemerintah nantinya menggantikan fungsi dan peran LAZ milik masyarakat.
Akankah BAZ tersebut dapat dipercaya oleh muzaki atau masyarakat? Mungkinkah
LAZ milik masyarakat ini nantinya dilarang menjalankan fungsi dan perannya,
termasuk LAZ milik Muhammadiyah dan NU, sementara mereka dipercaya oleh
jamaahnya masing-masing.
Oleh: Almisar Hamid
(Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)
bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun?
Bank : MANDIRI SYARIAH
Bank : MUAMALAT| Oleh: agus |
| web ini bagus, walaupun sederhana tetapi isinya lengkap |
| Oleh: syaiful hadi |
| bagaimana dengan profesii pegawai negeri yang zakatnya dikeluarkan setiap bulan dengan pemotongan dari gajinya?sah atau tidak, mengingat masa daripada zakat harus satu tahun? |